Rabu, 29 September 2010
Perkembangan Bahasa Indonesia
Fonologi dan tata bahasa bahasa Indonesia dianggap relatif mudah.[4] Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.
Sejarah
Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa nasional pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan bahwa : “Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.“
Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Minangkabau, seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, Idrus, dan Chairil Anwar. Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, sintaksis, maupun morfologi bahasa Indonesia.
Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia
Perinciannya sebagai berikut:
1. Tahun 1896 disusunlah ejaan resmi bahasa Melayu oleh Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Ejaan ini dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
2. Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini menerbitkan novel-novel, seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
3. Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kajo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertamakalinya dalam sidang Volksraad, seseorang berpidato menggunakan bahasa Indonesia.[9]
4. Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi Muhammad Yamin mengusulkan agar bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan Indonesia.
5. Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
6. Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia.
7. Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
8. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
9. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
10. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
11. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
12. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
13. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
14. Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
15. Tanggal 28 Oktober s.d 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
16. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
17. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.
Kedudukan resmi
Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting seperti yang tercantum dalam:
1. Ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 dengan bunyi, ”Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar RI 1945 Bab XV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) Pasal 36 menyatakan bahwa ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
1. Lambang kebangsaan
2. Lambang identitas nasional
3. Alat penghubung antarwarga, antardaerah dan antarbudaya
4. Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan kebangsaan yang bulat.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa indonesia berfungsi sebagai :
1. Bahasa resmi kenegaraan
2. Bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan
3. Alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tata bahasa
Dibandingkan dengan bahasa-bahasa Eropa, bahasa Indonesia tidak banyak menggunakan kata bertata bahasa dengan jenis kelamin. Sebagai contoh kata ganti seperti “dia” tidak secara spesifik menunjukkan apakah orang yang disebut itu lelaki atau perempuan. Hal yang sama juga ditemukan pada kata seperti “adik” dan “pacar” sebagai contohnya. Untuk memerinci sebuah jenis kelamin, sebuah kata sifat harus ditambahkan, “adik laki-laki” sebagai contohnya.
Ada juga kata yang berjenis kelamin, seperti contohnya “putri” dan “putra”. Kata-kata seperti ini biasanya diserap dari bahasa lain. Pada kasus di atas, kedua kata itu diserap dari bahasa Sanskerta melalui bahasa Jawa Kuno.
Untuk mengubah sebuah kata benda menjadi bentuk jamak digunakanlah reduplikasi (perulangan kata), tapi hanya jika jumlahnya tidak terlibat dalam konteks. Sebagai contoh “seribu orang” dipakai, bukan “seribu orang-orang”. Perulangan kata juga mempunyai banyak kegunaan lain, tidak terbatas pada kata benda.
Bahasa Indonesia menggunakan dua jenis kata ganti orang pertama jamak, yaitu “kami” dan “kita”. “Kami” adalah kata ganti eksklusif yang berarti tidak termasuk sang lawan bicara, sedangkan “kita” adalah kata ganti inklusif yang berarti kelompok orang yang disebut termasuk lawan bicaranya.
Susunan kata dasar yaitu Subyek – Predikat – Obyek (SPO), walaupun susunan kata lain juga mungkin. Kata kerja tidak di bahasa berinfleksikan kepada orang atau jumlah subjek dan objek. Bahasa Indonesia juga tidak mengenal kala (tense). Waktu dinyatakan dengan menambahkan kata keterangan waktu (seperti, “kemarin” atau “esok”), atau petunjuk lain seperti “sudah” atau “belum”.
Dengan tata bahasa yang cukup sederhana bahasa Indonesia mempunyai kerumitannya sendiri, yaitu pada penggunaan imbuhan yang mungkin akan cukup membingungkan bagi orang yang pertama kali belajar bahasa Indonesia.
Awalan, akhiran, dan sisipan
Bahasa Indonesia mempunyai banyak awalan, akhiran, maupun sisipan, baik yang asli dari bahasa-bahasa Nusantara maupun dipinjam dari bahasa-bahasa asing.
Untuk daftar awalan, akhiran, maupun sisipan dapat dilihat di halaman masing-masing.
Sumber :
Broto A. S, “Pengajaran Bahasa Indonesia”, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
Tasai, S Amran dan E. Zaenal Arifin, “Cermat Berbahasa Indonesia : Untuk Perguruan Tinggi”, Akademika Pressindo, Jakarta, 2000
http://zoel.web.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
Jumat, 16 April 2010
Peraturan dan Regulasi IT
Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu
• The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data
Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :
1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);
2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya
3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut
4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual
5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.
Sumber :
http://rendr4.wordpress.com
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 : Tentang Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
sumber : www.wikipedia.org/wiki
Etika Dalam Menggunakan Teknologi
■ Yang utama dalam beretika adalah "sopan" dalam setiap mengupdate status. Jangan membuat status yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, sindiran dan kata-kata kasar. Isi status tersebut biasanya bisa dilihat oleh para follower, hal tersebut bisa mangakibatkan follower tidak akan memfollow lagi atau bahkan diblock.
■ Tidak mengumbar hal tertentu yang bersifat sensitif. Jangan memberikan hal-hal yang bersifat pribadi misalnya nomor handphone/telepon, alamat rumah atau info masalah pribadi. Bukan tidak mungkin hal tersebut dimanfaatkan untuk berbuat kejahatan terutama dari follower yang tidak dikenal di dunia nyata.
■ Mempergunakan fasilitas twitter sesuai dengan fungsinya. RT/ReTweet→ menulis ulang status orang lain Reply → membalas status kepada orang lain
Direct Message → mengirimkan pesan langsung yang sifatnya pribadi
■ Membatasi penulisan status terutama yang diulang-ulang. Misalnya promosi blog, iklan atau link refferral. Hal tersebut bisa dikategorikan sebagai spam dan akan mengakibatkan akun tersebut dilaporkan pada pihak twitter.
Sumber : http://id.answers.yahoo.com
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan Rata Penuhkonvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
• Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
• Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
• Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
• Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
• Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
• Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
• Pasal 33 (Virus, DoS)
• Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.
UU ini telah jauh melenceng dari misi awalnya yang hendak melindungi perdagangan dan transaksi elektronik. UU ITE malah melangkah jauh dengan mencampuri hak-hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dapat dinikmati oleh setiap orang yaitu kemerdekaan berpendapat yang dilindungi UU 1945 dan piagam PBB soal HAM.
Setelah sedikit proses analisis, ternyata walaupun sudah disahkan oleh legislative, masih banyak juga yang berpendapat bahwa UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi, yang notabene juga sedang gencar-gencarnya dibahas.
Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
1. Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
2. Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
3. Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Sumber: http://jihadjahe.web.ugm.ac.id
Cyber Law di Indonesia
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Perbandingan cyber law dengan Negara lain
Council of Europe Convention on Cybercrim ( Eropa )
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini
Computer Crime Act ( malaysia )
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Possibly related posts: (automatically generated)
* Warga Negara dan Negara
* Warganegara dan Negara dalam ISD
* Negara Terancam Jika Terjadi Persekongkolan Korupsi di Pemerintahan
* Untung ada CyBeR LaW
IT FORENSIC
Contoh prosedur dan lembar kerja Audit IT
Prosedur IT
* Pengungkapan Bukti Digital
* Mengiddentifikasi Bukti Digital
* Penyimpanan Bukti Digital
* Analisa Bukti Digital
* Presentasi Bukti Digital
Contoh
* Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
* External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices
Tools yang digunakan untuk audit IT dan IT forensic
Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu system computer dengan mempergunakan software dan tool untuk mengekstrak dan memelihara barang bukti tindakan criminal.
Tool Audit IT
1. COBIT® (Control Objectives for Information and related Technology)
2. COSO (Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission) Internal Control—Integrated Framework
3. ISO/IEC 17799:2005 Code of Practice for Information Security Management
4. FIPS PUB 200
5. ISO/IEC TR 13335
6. ISO/IEC 15408:2005/Common Criteria/ITSEC
7. PRINCE2
8. PMBOK
9. TickIT
10. CMMI
11. TOGAF 8.1
12. IT Baseline Protection Manual
13. NIST 800-14
Tool IT Forensic
Komputer forensik merupakan ilmu baru yang akan terus berkembang. Ilmu ini didasari oleh beberapa bidang keilmuan lainnya yang sudah ada. Bahkan, komputer forensik pun dapat dispesifikasi lagi menjadi beberapa bagian, seperti Disk Forensik, System Forensik, Network Forensik, dan Internet Forensik.
Pengetahuan Disk Forensik sudah terdokumentasi dengan baik dibandingkan dengan bidang forensik lainnya. Beberapa kasus yang dapat dilakukan dengan bantuan ilmu Disk Forensik antara lain mengembalikan file yang terhapus, mendapatkan password, menganalisis File Akses dan System atau Aplikasi Logs, dan sebagainya.
Tentunya untuk mendapatkan semua informasi tersebut, Anda memerlukan sejumlah software, seperti EnCase, yang dikembangkan oleh Guidance Software Pasadena, Linux DD yang pernah digunakan oleh FBI (Federal Bureau Investigation) dalam kasus Zacarias Moussaoui, dan JaguarForensics Toolkit, yaitu sebuah tool yang diperkaya dengan beberapa feature menarik, seperti generator report untuk memenuhi kebutuhan komputer forensik
Minggu, 28 Februari 2010
Etika & Profesionalisme TSI
- Profesi : adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
- Ciri Khas Profesi :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
2. Profesionalisme : orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
- Ciri-ciri Profesionalisme
1. Profesional senang menyelami sebuah proses, sedangkan amatiran gemar menghindari sebuah proses.
2. Profesional selalu memeriksa dan mengetahui apa yang diperlukan dan diinginkannya.
3. Profesional selalu fokus dan berkepala dingin.
4. Profesional tidak membiarkan kesalahan berlalu, namun menjadikannya sebuah pelajaran.
5. Profesional senang untuk terjun ke pekerjaan yang sulit.
6. Profesional selalu berpikiran positif.
7. Profesional senang menghadap orang lain.
8. Profesional adalah orang yang antusias, penuh semangat, interest, contentment
9. Profesional adalah orang yang tahan banting hingga tujuan tercapai.
10. Profesional akan berbuat lebih dari apa yang diharapkan.
11. Profesional akan menghasilkan produk yang berkualitas.
- Kode Etik Profesional
- Singkat.
- Sederhana.
- Jelas dan Konsisten.
- Masuk Akal.
- Dapat Diterima.
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan.
- Komprehensif dan Lengkap, dan
- Positif dalam Formulasinya.
- Rekan
- Profesi
- Badan
- Nasabah/Pemakai
- Negara, dan
- Masyarakat
True Story Andrea Sang Milanisti Sejati

Saya yakin anda penggemar setia sepak bola. Tidak peduli apakah anda seorang pengemar fanatic sebuah klub atau tidak, ada satu cerita menarik yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini. Anda pasti kenal AC Milan klub asal italy yang pada mei tahun 2003-04 berhasil menggondol trophy liga champion setelah mengalahkan juventus dibabak final Bukan cerita dibalik adu pinalti yang saya bahas karena saya memang bukan komentator sepakbola yang sok pintar seperti yang ada dilayer televisi.Beberapa bulan sebelum pertandingan final piala championy aitu pada maret 2003 ada kejadian heboh di kota milano markas besar ACMilan.
Waktu itu seorang penggemar setia Milan yang bernama Andrea dan masih berumur 12 tahun menderita leukemia. Karena penyakitnya sudah tergolong kronis dan dokter juga sudah angkat tangan, Andre pun tinggal menikmati detik detik terakhir hidupnya. Menjelang detik detik terakhir sang bocahhanya memiliki satu permintaan. Menurut anda apa kira kira permintaan si Andrea..?? yang pasti si Andrea tidak meminta makanan yang enak, mainan yang canggih, rumah atau mobil mewah..lalu apa dong..????Andrea hanya punya satu harapan, dia berharap bisa melihat senyum Paolo Maldini kapten AC Milan untuk yang terakhir kalinya.Alangkah terkejutnya sang kapten setelah mengetahui permintaan Andrea.
Esoknya Maldini dengan satu kostum merah hitam bernomor punggung 3, plus foto dan tanda tangannya datang kerumah sakit tempat Andrea dirawat.Akan tetapi semua menjadi sia sia karena sang bocah sudah keburu meninggal dunia. Apa mau dikata, niat baik dari sang kapten ternyata harus berakhir dengan keharuan. Ternyata bukan itu saja, Andrea masih meninggalkan keharuanyang lebih mendalam. Sebelum mengembuskan nafas terakhirnya, Andrea sempat
menulis sebuah pesan di secarik kertas kecil.Pesan yang sangat mengharukan yang menunjukkan keinginan serta semangat Andrea yang mulia. Ada satu kalimat yang sampai kini tidak bisa dilupakanoleh pemain Milan, khususnya Paolo Maldini.
Andrea menulis " saya sungguh tidak menyesal ketika saya tidak bisa melihat senyum pangeran saya untuk yang terakhir kali, karena saya akan melihatsenyuman dia dari atas sana pada final piala champion mei nanti di oldTrafford, sewaktu dia mengangkat tinggi tinggi trophy itu"Pesan berikutnya dari Andrea adalah " setelah scudetto mustahil untuk direbut, tolong berjanjilah kepada saya bawalah trophy liga champion itu kembali ke kota Milan. Saya memang sudah tidak ada lagi sekarang tetapisemangat dan dukungan saya akan selalu ada didalam diri kalian. Saya akan mendukung kalian dari atas sana " Dan setelah tiga bulan berlalu setelah Milan berhasil mengalahkan juventus di final liga champion, Maldini bersama Leonardo,gatuso, costacurta, dan beberapa staff dari Milan foundation berziarah ke makam Andrea dengan membawa trophy champion ke tempat peristirahatanterakhir sang bocah.Dengan bijak, Maldini mengatakan " saya tentu masih ingat kejadian itu. Saya hanya bisa menangis sewaktu melihat Andrea dimakamkan dengan kostum kebesaran Rossoneri sambil memeluk boneka beruang dan sebuah album berisi foto foto kami "" waktu itu saya telah bersumpah untuk membawa Milan menjadi juara champion.Saya juga sudah berjanji pada diri saya dan Andrea bahwa
saya akan bawa trophy itu ke makam ini ".
Source:Hermawan kertajaya on brand
Sabtu, 20 Februari 2010
Daftar Pemenang dan Hasil Final Kejuaraan Sepak Bola EROPA
| Tahun | Tuan Rumah | Final | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Juara | Hasil | Juara kedua | ||||
| 1960 Detil | Perancis | Uni Soviet | 2 - 1 Perp. waktu | Yugoslavia | ||
| 1964 Detil | Spanyol | Spanyol | 2 - 1 | Uni Soviet | ||
| 1968 Detil | Italia | Italia | 1 - 1 Perp. waktu | Yugoslavia | ||
| Final ulangan: 2 - 0 | ||||||
| 1972 Detil | Belgia | Jerman Barat | 3 - 0 | Uni Soviet | ||
| 1976 Detil | Yugoslavia | Cekoslovakia | 2 - 2 Perp. waktu | Jerman Barat | ||
| 5 - 3 melalui adu penalti | ||||||
| 1980 Detil | Italia | Jerman Barat | 2 - 1 | Belgia | ||
| Tahun | Tuan Rumah | Juara | Hasil | Juara kedua | ||
| 1984 Detil | Perancis | Perancis | 2 - 0 | Spanyol | ||
| 1988 Detil | Jerman Barat | Belanda | 2 - 0 | Uni Soviet | ||
| 1992 Detil | Swedia | Denmark | 2 - 0 | Jerman | ||
| 1996 Detil | Inggris | Jerman | 2 - 1 setsd | Ceko | ||
| Pertandingan ditentukan melalui golden goal | ||||||
| 2000 Detil | Belgia & Belanda | Perancis | 2 - 1 setsd | Italia | ||
| Pertandingan ditentukan melalui golden goal | ||||||
| 2004 Detil | Portugal | Yunani | 1 - 0 | Portugal | ||
| 2008 Detil | Austria & Swiss | Spanyol | 1 - 0 | Jerman | ||
- Singkatan:
- perp. waktu - hasil setelah perpanjangan waktu
- setsd - setelah perpanjangan waktu sudden death
Pemenang Kejuaraan Sepak bola Eropa
- Jerman 3 (1972, 1980, 1996)
- Spanyol 2 (1964), (2008)
- Perancis 2 (1984, 2000)
- USSR 1 (1960)
- Italia 1 (1968)
- Cekoslowakia 1 (1976)
- Belanda 1 (1988)
- Denmark 1 (1992)
- Yunani 1 (2004)
Final Liga Champions Dari Awal Penyelenggaraan Sampai Tahun Ini
perp. waktu = hasil setelah perpanjangan waktu; setsd = setelah perpanjangan waktu sudden death
Distribusi Juara Berdasarkan Negara
Spanyol (12 gelar juara)
Italia (11 gelar juara)
Inggris (11 gelar juara)
Jerman (6 gelar juara)
Belanda (6 gelar juara)
Portugal (4 gelar juara)
Perancis (1 gelar juara)
Rumania (1 gelar juara)
Yugoslavia (1 gelar juara)
Skotlandia (1 gelar juara)



